2.Sebutkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila !
3.Jelaskan perbedaan konstitusi dalam arti luas dengan konstitusi dalam arti sempit !
4.Berikan masing-masing tiga contoh pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan di :
a. sekolah:........
b. masyarakat:.........
c. bangsa dan negara:.......
5.Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU yang terbaru!
tolong dijawab mau dikumpulin nanti jam 10
Jawaban:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
1. Nilai Ketuhanan. Nilai Ketuhanan terdapat dalam sila pertama Pancasila:
-Beribadah sesuai kepercayaan.
-Menghargai orang lain yang agamanya berbeda.
-Tolong meonlong,meski memiliki agama yang berbeda.
2. Nilai Kemanusiaan. Nilai Kemanusiaan terdapat dalam sila kedua Pancasila:
-Tidak membeda-bedakan orang disekitar kita.
-Saling membantu,misalnya melakukan kerja bakti/memberi bantuan korban bencana alam.
3. Nilai Persatuan. Nilai Persatuan terdapat dalam sila ketiga Pancasila:
-Menjaga hubungan baik dengan teman-teman satu negara,meski berbeda suku,agama,dan bahasa.
4. Nilai Kerakyatan:
-Menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
-Tidak memaksakan kehendak kita saat bermusyawarah.
5. Nilai Keadilan:
-Bersikap adil kepada setiap orang.
-Menjalankan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
3. Konstitusi dalam arti luas dapat diartikan sebagai keseluruhan dari ketentuan dasar/hukum dasar(Droit constitunelle).
Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai piagam dasar/Undang-undang Dasar.
4. Sekolah:
-Ikut upacara bendera,
-Mematuhi aturan sekolah,
-Belajar.
Masyarakat:
-Musyawarah mufakat,
-Mendengarkan pendapat orang lain,
-Tidak membuang sampah sembarangan.
Bangsa dan Negara:
-Menjaga persatuan dan kesatuan,
-Menghargai suku dan budaya lain,
-Menghargai keyakinan lain.
5. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
-Undang-undang Dasar 1945,
-UU
-Peraturan Pemerintah,
-Keputusan Presiden.
Peraturan pelaksana yang terdiri dari;
-Peraturan menteri dan instruksi menteri.
-Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Penjelasan:
Jangan lupa Like dan Subscribe channelnya "Wildan Firdaus354 dan nyalakan loncengnya